Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha

 


Ketentuan Umum

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, Setiap Wajib Pajak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Berdasarkan Pasal 3 angka a UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan 2 ayat (2) UU KUP


Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha

Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak terdaftar selain pada tempat tinggal atau tempat kedudukan, antara lain:

Kanwil Wajib Pajak Besar

Kanwil Wajib Pajak Besar meliputi:
  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan;
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan;
  3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan; dan
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu;

Kanwil Jakarta Khusus

Kanwil Jakarta Khusus meliputi:
  1. KPP Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam;
  2. KPP Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin;
  3. KPP Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan;
  4. KPP Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu;
  5. KPP Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu;
  6. KPP Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam), untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu;
  7. KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal;
  8. KPP Minyak dan Gas Bumi, untuk Wajib Pajak Migas, dan Wajib Pajak selain Wajib Pajak Migas yang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan pada KPP Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
  9. KPP Badan dan Orang Asing, untuk:
    • Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    • orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    • bentuk usaha tetap yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berkedudukan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    • Wajib Pajak Badan yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri;
    • Pedagang Luar Negeri;
    • Penyedia Jasa Luar Negeri;
    • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri; dan
    • organisasi internasional yang termasuk Subjek Pajak Penghasilan;

KPP Madya

KPP Madya, untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan besar tertentu dalam suatu Kanwil


Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak juga berlaku untuk seluruh Cabang Wajib Pajak baik yang didirikan sebelum atau setelah penetapan, dan berdomisili di wilayah


Hak dan Kewajiban Perpajakan

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak  dilaksanakan pada KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya meliputi:
  1. PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Badan;
  2. Pemotongan dan pemungutan PPh;
  3. PBB
  4. Bea Meterai dan/atau
  5. PPN atau PPN dan PPnBM, diantaranya:
    • bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di  lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, meliputi seluruh kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang di Pusat dan Cabang Wajib Pajak, termasuk Cabang Wajib Pajak setelah penetapan;
    • bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:
      • dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat  terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar;
      • dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya dan memiliki cabang yang terdaftar di KPP Madya lainnya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang, termasuk Cabang yang terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; atau
      • dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Pratama dan NPWP Cabang yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terdaftar di KPP Madya, kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan pada KPP Madya dimaksud hanya atas Wajib Pajak dengan NPWP Cabang tersebut.


Jangan biarkan urusan akuntansi dan pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai kesuksesan yang lebih besar!
📞Hubungi kami sekarang di +62 859 106 666 777 atau kirim email ke ekuilibriumconsultant@gmail.com untuk konsultasi gratis!
Bergabunglah dengan klien kami yang telah merasakan manfaat dari layanan kami. Bersama-sama, kita dapat mencapai tujuan bisnis Anda dengan lebih mudah dan efisien!

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.